Cara Daftar Ulang Registrasi Kartu SIM All Operator

Cara Daftar Ulang Registrasi Kartu SIM All Operator - Sesuai ketentuan kementerian Komunikasi dan Informatika mewajibkan pengguna kartu SIM prabayar untuk melakukan registrasi kartu dengan menggunakan KTP Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) yang sah. Registrasi Kartu SIM ini mulai diberlakukan Selasa 31 Oktober 2017.



Keputusan ini berdasarkan Peraturan Menkominfo No. 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menkominfo No. 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. sebagai antispasi maraknya penipuan Online, Pencurian data kata sandi, pin, kode verifikasi Bank, Telegram, Penipuan Server Pulsa, dan lain-lain.

Kominfo menegaskan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi tidak memerlukan data nama ibu kandung, cukup dengan NIK dan Nomor KK. Registrasi ini akan meningkatkan perlindungan data pribadi, sebagaimana telah diatur dalam peraturan terkait.

Baca Juga

Pengguna jasa telekomunikasi dapat menghubungi call center masing-masing operator apabila dibutuhkan keterangan.

Registrasi kartu prabayar ini bisa dilakukan mulai 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018. Apabila sampai dengan tanggal tersebut belum melakukan registrasi, maka diberi waktu 15 hari. Bila masih belum, maka akan diblokir untuk panggilan keluar dan pengiriman SMS keluar.

Kemudian 15 hari berikutnya belum mendaftar akan diblokir tidak bisa melakukan panggilan keluar maupun mengirim pesan singkat keluar. Dan terakhir, akan diblokir seluruh layanan, termasuk data internet.

Cara Daftar Ulang Registrasi Kartu SIM All Operator

Bagi pengguna kartu lama, silahkan melakukan registrasi ulang kartu SIM lama anda dengan mengirimkan sms dengan format berikut :

FORMAT : ULANG (spasi) NIK#Nomor KK#
CONTOH : ULANG 3201230505910123#3201230505920124#

kirim ke 4444
Format registrasi ulang tersebut berlaku untuk semua operator.

Cara registrasi untuk pengguna kartu SIM baru

Sedangkan untuk pengguna kartu baru, setiap operator memiliki cara yang berbeda untuk cara registrasinya. Untuk lebih jelasnya bisa ikuti cara dibawah ini:
  • Telkomsel dengan mengetik REG (spasi) NIK#Nomor KK# kirim ke 4444.
  • XL Axiata (XL dan Axis) ketik Daftar#NIK#Nomor KK# kirim ke 4444.
  • Indosat, Smartfren, dan Tri ketik NIK#Nomor KK# kirim ke 4444.
Registrasi bisa dilakukan melalui sms, online dan melalui gerai operator masing-masing. Dalam proses registrasi, pelanggan atau calon pelanggan kartu prabayar untuk semua operator hanya perlu mengirimkan SMS ke 4444 dengan format tertentu yang berisi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga yang sah.

Jika pada masa waktu yang sudah ditentukan pelanggan tidak melakukan registrasi nomor ponsel yang digunakan, maka sanksi tegas berupa pemblokiran nomor seluler akan di berlakukan sehingga pelanggan yang belum melakukan daftar ulang kartu SIM di pastikan tidak akan bisa menggunakan nomor tersebut untuk menerima panggilan, menerima sms ataupun di gunakan untuk akses internet.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel